Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Berhasil Gasak Ratusan Gram Emas, Pelaku Hipnotis ini Ketagihan Aksi Serupa Namun Sial!

Avatar
431
×

Berhasil Gasak Ratusan Gram Emas, Pelaku Hipnotis ini Ketagihan Aksi Serupa Namun Sial!

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Dua pelaku pencurian dengan menggunakan ilmu khusus yaitu gendam (hipnotis) berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (12/11) siang.

Kedua pelaku diketahui berinisial DN (35) warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sedangkan rekannya ketahui berinisial RE (43) warga Lampihong, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku berhasil diamankan di depan Pasar Garuda Jalan Ir PM Noor Kecamatan Barabai seberang pusat perbelanjaan Murakata Barabai, saat mau melakukan aksinya.

Aksi penangkapan itu pun yang sempat direkam seorang warga, tampak petugas kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan. Bahkan, beberapa petugas lainnya menggunakan senjata laras panjang untuk menangkap dua pelaku.

Sebelumnya pada hari Kamis ( 20/9) sekitar jam 08.30 Wita kedua pelaku telah melakukan aksinya di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST. Saat itu korban bernama Norhayani sedang menyapu di depan rumahnya,  kemudian datang dua orang laki-laki yang tak ia kenal menggunakan mobil Avanza putih, dan bertanya letak Mesjid Shulaha.

Pelaku tersebut meminta korban untuk menunjukkan arah mesjid tersebut dengan ikut pelaku. Korban pun mengiayakan ajakan pelaku dan masuk kedalam mobil.

Hipnotis di Barabai
Konferensi pers di halaman Mapolres HST.

Ditengah perjalanan, korban diminta memeriksakan tangan kepada pelaku. Setelah itu korban disuruh untuk menyerahkan barang berharga milik korban berupa 1 buah kalung emas dan mata kalung seberat 55 gram, 1 buah gelang emas seberat 50 gram, dan 1 buah cincin seberat 2 gram.

Kemudian korban langsung diturunkan di pinggir Jalan Ir PM Noor Kecamatan Barabai. Usai kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres HST. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 60 juta rupiah.

Kalpolres HST, AKBP Sabana Atmojo, diwakili Wakapolres HST Kompol Sarjaini Kompol Sarjaini, membenarkan kejadian tersebut.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit mobil dengan nomor polisi KT 1853 ML, dan dua buah jam tangan yang diduga hasil kejahatan pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres HST, Senin ( 12/11) sekitar jam 14.30 wita.

“Kedua pelaku saat sudah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut. Dan pelakau dijerat dengan pasal pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP,” tambahnya.

Kompol Sarjaini pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai perhiasan berharga secara berlebihan demi menjaga tidak kejahatan. (ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh