Seorang pria berinisial HBP alias Ihin (28), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, ditangkap Satreskrim Polres setempat, lantaran diduga melakukan tindak pindana penipuan.
TANJUNG, koranbanjar.net – Pelaku ditangkap di Office T300 kilometer 73 Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Selasa (26/04/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan ihin tersebut.
Menurut Mujiono, pelaku melakukan aksinya dengan bermodalkan bukti transfer palsu hasil editan, untuk membeli pakaian dalam jumlah banyak di sebuah toko konveksi di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Jumat (22/04/2022) siang.
Tanpa merasa curiga, kemudian admin toko konveksi tersebut menginfokan foto resi pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dikirim dengan penerima berinisial HSU yang beralamat di Desa Bungaling Dahai Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Merasa aksi penipuannya tidak di ketahui pihak penjual, pelaku terus melakukan pembelian yang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali mulai tanggal 22 april sampai 25 april 2202 dengan nilai total transaksi sebesar 23 juta lebih,” ungkap Mujiono.
Aksi pelaku pelaku baru terhenti saat pelaku ingin melakukan transaksi ke empat. Pihak toko konveksi merasa ditipu saat menerima informasi dari kantor pusatnya di Jakarta, bahwa tidak ada bukti mutasi transaksi masuk ke rekening.
Atas kejadian ini pihak toko konveksi lalu melaporkan ke Polres Tabalong.
Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh AKP Trisna Agus Brata, yang menerima laporan tersebut segera mencari pelaku dan berhasil melakukan penanangkapan.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku ihin mengakui perbuatannya tersebut,” terang Mujiono.
Saat ini pelaku sudah di tahan di polres Tabalong dan dari pelaku petugas turut menyita berbagai barang untuk dijadikan alat bukti.
“Petugas menyita pakaian,sepatu dan sandal berbagai model dan merk, satu lembar KTP, satu buah sepeda motor matic warna merah, empat lembar bukti transaksi fiktif serta lembar struk pembelian,” jelas Mujiono.
(anb/slv)