Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan , menjebloskan ke sel penjara seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di depan rumah kontrakanny di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan. Senin (07/02/2022).
BALANGAN,koranbanjar.net. – Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah SH, membenarkan hasil penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Senin (31/01/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wita berkat informasi dari masyarakat dan upaya hukum dari personel Satuan Resnarkoba Polres Balangan.
Tersangka berinisial MD (52) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah.
Lebih lanjut dijelaskan Yadiyatullah, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat ditanya tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Hulu Sungai Tengah.
Kemudian, pada Selasa (01/02/2022) pukul 11.45 Wita berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD (52), Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka berinisial AK (26) di rumahnya di Desa Mahang Putat Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.
“Kasus sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK berusia 26 tahun warga Desa Putat, HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD usia 52 tahun, membeli 1 paket narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram.
Lalu, 4 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram, 1 buah Timbangan Digital Scale warna hitam, 1 lembar Kain Lap warna putih biru, 1 lembar Kantong Plastik warna bening, 1 lembar celana kain warna coklat muda.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (vit/dya)