Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Belum Ada Pendaftar Haji Banjarmasin yang Lapor Ingin Tarik Uang

Avatar
312
×

Belum Ada Pendaftar Haji Banjarmasin yang Lapor Ingin Tarik Uang

Sebarkan artikel ini

Pasca pembatalan resmi keberangkatan haji tahun ini akibat pandemi Covid-19, para pendaftar haji kini dipersilakan mengambil uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing. Pengembalian dana keberangkatan haji itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Di Banjarmasin, para pendaftar haji bisa mengambil kembali dana pelunasan Bipih di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Banjarmasin Burhan Noor menjelaskan, uang yang dapat ditarik kembali oleh pendaftar adalah dana pelunasan biaya keberangkatan haji. Sedangkan uang setoran awal senilai Rp 25 juta tidak dapat dikembalikan.

“Misal biaya pelunasannya anggap Rp 37 juta, dikurang Rp 25 juta (uang setoran awal), berarti hanya Rp 12 juta yang bisa diambil,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Meski pelayanan pengambilan dana pelunasan haji telah dibuka, namun Burhan mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun yang melapor ingin menarik dana pelunasan haji di Kemenag Banjarmasin.

“Di Banjarmasin yang sudah melakukan pelunasan ada 614 orang, tapi sampai ini tidak ada yang laporan mau ambil uangnya,” ujarnya.

Dia menerangkan, pengambilan uang setoran keberangkatan haji harus dilakukan sesuai prosedur. Sebagai syarat awal, pendaftar haji harus mengajukan permohonan pengambilan uang setoran secara tertulis ke Kemenag Banjarmasin.

Kemenag kemudian menvalidasi dokumen permohonan yang diserahkan tersebut. Dokumen permohonan dari setiap pendaftar akan diajukan Kemenag ke pusat.

Setelah itu prosesnya dilanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji. “Insya Allah pengembaliannya diproses dalam 9 hari kerja,” ujarnya. (ags/dny)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh