Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Bejat! Pria Asal Kotabaru Ini Setubuhi Adik Iparnya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

Avatar
1682
×

Bejat! Pria Asal Kotabaru Ini Setubuhi Adik Iparnya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Adik Ipar di Kotabaru (foto : Humas)

Tim buru sergap Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru, mengamankan seorang pria atas perkara persetubuhan hadis dibawah umur.

KOTABARU, koranbanjar.net– Pria tersebut berinisial MI (47) warga Kecamatan Pulau Laut Utara, Kanupaten Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku berhasil diringkus Macan Bamega meringkus pada Senin, (21/2/2022). Saat pelaku berada di salah satu desa.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku ini diamankan karena diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri sejak berusia 15 tahun.

“Korbannya sendiri berinisial SB. Kini ia telah berusia 21 tahun. Dan telah diamankan di Makopolres Kotabaru”ujar Jalil, kepada koranbanjar.net, Rabu (23/2/2022).

Sambungnya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban saat masih berusia 15 tahun.

Bahkan pelaku mengakui perbuatan aksi bejatnya itu hingga bulan Februari 2022 ini.

“Pelaku mengaku, sebelum ia melakukan persetubuhan itu, terlebih dulu mempertontonkan video porno terhadap korban. Dan pelaku ini merupakan kaka ipar korban,”terangnya.

Agar perlakuan bejatnya itu tidak ketahuan istrinya, sambung Jalil. Pelaku kerap melancarkan aksinya saat sang isteri tidak berada di rumah. Dan korban seringkali dipaksa bahkan diancam agar menuruti semua kemauannya, atau melayani nafsu birahinya.

“Korban juga diancam agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada istri pelaku, atau kakak kandung korban,” imbuhnya.

Kini pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 2 No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh