BANJARMASIN KORANBANJAR.NET – Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan, Dr Muhammad Fakhriza mengemukakan, bayi yang masih dalam kandungan ibunya, tidak berhak mendapatkan jaminan kesehatan apapun.
“Sekarang bayi dalam kandungan tidak ada lagi istilah didaftarkan, setelah lahir bisa langsung didaftarkan dan langsung aktif,” ujar Dr Muhammad Fakhriza kepada wartawan, saat jumpa pers di kantor BPJS Cabang Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 2,5 Kotamadya Banjarmasin, Rabu (19/11/2018).
Lebih jauh Dr Riza – demikian dipanggil akrab, Red -, menjelaskan, bayi setelah lahir wajib didaftarkan kepada kesehatan BPJS paling lama waktunya 28 hari dengan syarat orang tuannya menjadi peserta JKN -KIS, dan batas maksimal paling lama 28 hari sejak bayi dilahirkan.
“Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KiS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.
“Proses verifikasi pendaftaran memerlukan jangka waktu 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada seluruh orangtua di Kalimantan Selatan khususnya Banjarmasin, untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KiS. Agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.
Perlu diketahui menuju akhir tahun 2018, kehadiran Perpres nomor 82 tahun 2018 ini telah membawa angin segar bagi implementasi program JKN-KiS.Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, akan tetapi Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.(al/sir)