Sepanjang November 2020 hingga saat ini, Bawaslu Kalsel mencatat ada 11 oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 Kalsel. Oknum itu berasal dari berbagai daerah di Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah mengatakan, 11 oknum itu berasal dari 1 orang PNS Pemprov Kalsel, 2 ASN Banjarbaru, 3 ASN Banjarmasin, 2 ASN Kabupaten Banjar, 1 ASN Hulu Sungai Tengah (HST), dan 2 ASN dari Balangan.
“Selama tahapan Pilkada 2020 ini, (pelanggaran) netralitas ASN sudah ada beberapa yang kami teruskan ke Komisi ASN. Kalau untuk politik uang belum ada yang terbukti,” katanya saat dikonfirmasi koranbanjar,net WhatsApp, kemarin.
Dia memaparkan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas maupun politik uang selama penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya seperti mengirim surat ke masing-masing tim paslon maupun instansi tentang mekanisme tahapan Pilkada.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga melakukan sosialisasi publik terkait aturan kampanye dan tahapan Pilkada. “Kami berupaya memaksimalkan pengawasan partisipatif, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan jajaran Bawaslu, tapi masyarakat juga ikut serta berpartisipasi dalam mengurangi pelanggaran di Pilkada 2020,” ujarnya.
Sedangkan untuk temuan pelanggaran netralitas ASN yang telah mereka catat, Erna menegaskan, Bawaslu Kalsel maupun Bawaslu masing-masing kabupaten/kota akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. “Kalau ada yang melapor, dan jika ada temuan pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya. (ags/dny)