BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebagai bentuk langkah awal mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada serentak 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia sejak dini mensosialisasikan penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Ini upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran administrasi dan pidana pada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Ketua Umum Bawaslu RI Abhan, di sela acara Sosialisasi Gelombang III, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).
Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang 71 Nomor 10 Tahun 2016, ada beberapa pelanggaran yang sanksinya dari sanksi administrasi hingga diskualifikasi.
Di antaranya, pelanggaran politik uang antara ASN, laporan dana kampanye yang terlambat dan sebagainya, termasuk petahana yang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Jadi kalo ada petahana yang melanggar kualifikasi itu kami bisa merekomendasi untuk diskualifikasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, itu merupakan sanksi berat. Karenanya harus disosialisasikan dari jauh hari.
Ia mengharapkan, sosialisasi yang mengundang para kepala daerah dan peserta Pilkada di Kalsel dapat memiliki persepsi sama, agar tidak terjadi pelanggaran.
“Alhamdulillah hari ini sebagian besar hadir,” ucpanya.
Sosialisiasi kepala daerah dan peserta Pilkada dari berbagai provinsi, di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (ags/dny)