Religi  

Bawaslu Provinsi Khawatirkan Istilah Panwaslu

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Memasuki tahapan pemilu Pilkada serentak 2020 mendatang Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan masih harus merampungkan beberapa poin, salah satunya terkait dana hibah.

Erna Kasypiah, Ketua Bawaslu Provinsi mengatakan lembaga yang ia pimpin masih menunggu penerimaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di daerah.

Namun yang ia khawatirkan, adanya penamaan Panwaslu di daerah yang sampai sekarang masih belum ditetapkan menjadi Bawaslu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Mengapa demikian, karena nanti khawatirnya akibat masih menganut istilah Panwaslu, akan mempengaruhi penerimaan dana hibah dan tentu ini menjadi kendala,” ujarnya.

Hal ini ia ungkapkan dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net di Banjarmasin beberapa hari telah lewat.

Lanjut Erna, orang akan mengira bahwa yang berhak menerima dana hibah adalah Bawaslu bukan Panwaslu yang selama ini hanya lembaga yang bersifat insidentil (sementara).

Sementara status Panwaslu hingga saat ini masih menggunakan regulasi terdahulu yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota merupakan lembaga ad hoc (panwaslu) dengan jumlah anggota tiga orang.

“Nah takutnya siapa tau ada yang menggugat regulasi tersebut,” ucapnya.

Sekarang ini Judical Review di Mahkamah Konstitusi  yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 sedang diusulkan.

Menutup wawancaranya ia mengatakan. “Jadi sementara ini kami berkonsentrasi pada pengajuan dana hibah sambil menunggu info dari Peraturan KPU (PKPU) yang belum turun terkait tahapan pemilu,” tutupnya. (yon/dya)