BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Meski kampanye terbuka sudah dimulai sejak 24 Maret lalu, namun di Kota Banjarbaru belum ada yang memanfaatkannya hingga saat ini.
“Untuk sementara belum ada yang menggunakan jadwal (kampanye terbuka),” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemilu 2019, di Fave Hotel Banjarbaru, Rabu (27/3/2019).
Dahtiar menyebut lokasi kampanye terbuka dibagi berdasarkan zona A dan zona. “Sudah ada ditetapkan tempat oleh KPU Kota Banjarbaru, yaitu di GOR Rudi Resnawan dan Stadion Mini Haji Idak RO Ulin Banjarbaru,” jelasnya.
Kampanye terbuka sendiri dijadwalkan KPU RI hingga 13 April mendatang.
Sementara rakor yang dilaksanakan Bawaslu Banjarbaru pada 27-28 Maret itu mengangkat tema Pengawasan dan Potensi Pelanggaran pada Rapat Umum atau Kampanye Terbuka, Dahtiar mengatakan membahas tentang larangan apa saja yang tidak boleh dibawa dalam rapat umum atau kampanye terbuka.
“Kemudian siapa saja yang tidak boleh dilibatkan, antisipasi money politik, menyiapkan pengawasan terkait kampanye sekarang yang sedang berjalan,” kata Dahtiar.
Rakor dihadiri Panwascam se Kota Banjarbaru, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kodim 1006/Martapura, Kesbangpol Kota Banjarbaru, BKD Kota Banjarbaru, Forum RT/RW Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru, Satpol PP serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Makngkurat. (ykw/dra)