Ditemui disela dimulainya pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK), Sabtu (5/12/2020) di halaman Pemkab Banjar Martapura, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamjidillah mengingatkan kepada pemilih tak diperkenankan bawa Hp ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).
BANJAR,koranbanjar.net – Hand phone (Hp) atau telepon genggam maupun kamera yang dmiliki pemilih di Pilkada 2020 di Kabupaten Banjar, sebut Fajeri, bisa dititipkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memasuki TPS.
“Untuk Hp sudah pasti tidak diperkenankan dibawa masuk ke TPS oleh para pemilih,” katanya.
Sebab, itu berpotensi terjadinya pelanggaran Pilkada 2020 atau hal tak diinginkan.
Sehingga larangan penggunaan Hp berlaku selama pemilih mengikuti proses Pilkada 2020 di TPS, terutama mengabadikan hasil coblosan pasangan calon (paslon) tertentu untuk nantinya akan dipamerkan alias diperlihatkan.
“Hp nanti dititipkan saja di meja KPPS, setelah selesai menyalurkan hak suaranya di TPS silakan ambil lagi,” ucap Fajeri.
Tidak menggunakan Hp yakni terpenting saat di bilik suara, agar hak pilih atau hak suara dari pemilih bisa betul-betul langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur adil (jurdil).
Ha itu juga supaya tidak menciderai Pilkada 2020 dengan asas Luber dan Jurdil tersebut.
“Ditekankan supaya seluruh Panwas mengingatkan kembali kepada KPPS untuk disampaikan kepada pemilih, jangan sampai pemilih memasuki bilik suara, lalu memotretnya,” sebut dia. (dya)