Kedapatan membawa barsng haram narkoba jenis sabu-sabu, Satuan Reserse Nakrkoba Polres Kotabaru membekuk seorang pemuda berinisial AC (21), warga asal Desa Mangkiang, Kecamatan Kapus, Kabupaten Sanggau.
KOTABARU, koranbanjar.net– Penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Kemudian anggota Sat Narkoba langsung melakukan pemantauan dan berhasil menangkap AC di jalan Raya Stagen sekitar pukul 15.30 Wita” kata Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam, Minggu (26/9/2021).
Ia menambahkan, saat tersangka AC diringkus di Jalan Raya Stagen tersebut, tersangka diketahui bersama dengan temannya, namun sempat melarikan diri. Tapi, pihak Sat Narkoba berhasil melakukan penggeledahan terhadap AC.
“Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Narkoba menemukan narkotika jenis zabu dengan berat 0,42 gram beserta pipet yang terbuat dari kaca,” ucap Agam.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku beserta bukti berupa satu buah handphone merk OPPO warna putih, satu buah tas selempang warna merah dan 1 lembar tisu, telah diamankan satuan Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka AC bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(cah/dya)