Puluhan lembar uang palsu (upal) senilai Rp 29.750.000 diungkap anggota Polsek Banjarmasin Barat dari seorang residivis, Zainal (61), warga Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin. Upal yang dicetak berbentuk pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Tersangka Zainal dibekuk polisi di rumahnya pada Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 22.00 Wita. Upal yang diamankan polisi sebagai barang bukti berjumlah Rp 12.200.000 berbentuk uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 15.650.000 berbentuk pecahan Rp. 50 ribu, dan Rp 1.900.000 dengan pecahan Rp 20 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Yadi mengatakan, tersangka merupakan seorang napi yang dibebaskan melalui program asimilasi. Hukuman penjara yang ia jalani sebelumnya juga karena kasus pemalsuan uang.
“Kini ia kembali berulah, padahal baru bebas sebulan lalu. Ia sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Dalam melancarkan aksinya, sang spesialis pembuat uang palsu ini tidak perlu perlatan canggih. Ia hanya menggunakan bahan sederhana dan peralatan seadanya.
“Pelaku ini mencetak uang palsu hanya bermodalkan kertas HVS, mesin printer, cutter, pinset, kaca pemotong, dan lampu penerangan,” ujar Yadi.
Dia menerangkan, pengungkapan tersangka berawal dari laporan warga setempat, Faisal Ramadhon (33). Ia mengaku telah menerima upal dari seseorang.
“Butuh waktu sepekan menyelidiki kasus ini. Tersangka diamankan setelah kami menggeledah rumahnya,” terangnya.
Uang palsu tersebut ditemukan polisi dalam kotak alat penanak nasi atau magic jar yang disimpan di dapur rumah tersangka. Usai menggeladah rumah dan mendapat barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Baca juga: Diananta Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Layak
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, aksi pemalsuan uang itu tidak ia lakukan sendirian. “Jadi akan kami selidiki Iagi untuk pengembangan lebih lanjut, karena tersangka membantah melakukan seorang diri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Memalsukan, Membuat, dan Menyimpan Uang Rupiah Palsu. (ags/dny)