Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil tindak kiriminal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (15/8/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu seberat 3.593,63 gram, ekstasi 155 butir dan obat-obatan terlarang sebanyak 601 butir.
“Juga sajam sebanyak 14 buah dan miras berbagai merek sebanyak 793 botol,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nala Arjhunto.
Pemusnahan dilakukan, berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan juga mencegah penyalahgunaan barang bukti, agar tidak terjadi pidana lain,” katanya. (maf/dya)