Selama dua hari menegakan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Banjarmasin, petugas telah memberi sanksi kepada puluhan masyarakat yang tidak memakai masker. Penegakan Perwali itu dilakukan dalam razia petugas gabungan oleh Polri, TNI, Satpol PP setempat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Wakapolresta Banjarmasin, Sabana Atmojo mengatakan, berdasarkan catatan hari pertama, di satu kecamatan di Banjarmasin saja, didapati 30 pelanggar.
Jika jumlah pelanggar itu diasumsikan sama dalam dua hari selama menggelar razia, maka jumlahnya mencapai ratusan.
“Kalau dua hari bisa 200-an pelanggar, karena 1 kecamatan saja bisa 30 orang pelanggar dalam sehari,” ucapnya saat dikonfirmasi koranbanjar.net melalui Whatsapp, Kamis (3/9/2020).
Kendati demikian, mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) itu menyampaikan, sejak hari pertama hingga kedua menggelar razia, masyarakat yang tak bermasker sudah mulai berkurang. Hal itu lantaran gencarnya razia yang dilakukan.
“Banyak yang melanggar, namun perlahan sudah mulai tertib dan berkurang karena giat yang masif di semua wilayah kecamatan,” terangnya.
Seperti diketahui, razia masyarakat tidak bermasker itu dimulai sejak Selasa, 1 September 2020. Razia bertujuan agar masyarakat disiplin menggunakan masker pada masa pandemic Covid-19.
Ada dua jenis sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Bagi warga biasa, sanksi yang dikenakan berupa denda Rp 100 dan sanksi sosial. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak bermasker, disanksi denda Rp 150 ribu dan pencabutan izin usaha.
Namun, berdasarkan pantauan awak redaksi, sejauh ini petugas hanya memberikan peringatan, sanksi berupa push up, maupun menyapu jalan. (ags/dny)