Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Bansos PSBB Disalurkan Besok, Warga Banjarmasin Tengah Diprioritaskan

Avatar
372
×

Bansos PSBB Disalurkan Besok, Warga Banjarmasin Tengah Diprioritaskan

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin Iwan Ristianto menyatakan, bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk warga Banjarmasin yang terdampak virus corona atau Covid-19 disalurkan pada Selasa (28/4/2020) besok, atau tepat pada hari kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Iwan mengatakan, bansos yang bagikan itu diprioritaskan untuk warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Prioritas wilayah Banjarmasin Utara dipilih, jelas dia, berdasarkan usulan kelurahan terkait sesuai data dari ketua rukun tetangga (RT). Wilayah itu merupakan kecamatan yang pertama kali terdampak Covid-19 di Banjarmasin.

“Di sana dulu kita prioritaskan. Setelah itu baru bertahap ke Banjarmasin Tengah dan seterusnya,” katanya.

Dia menerangkan, para penerima bansos itu adalah warga miskin baru yang terdampak Covid-19. Artinya, tidak untuk warga miskin yang telah dibantu pemerintah melalui APBN, seperti menerima PKH, BPNT dan BLT.

Dibeberkannya, berdasarkan data RT dari 52 kelurahan se-Banjarmasin, diperkirakan ada 52 ribu warga miskin baru yang terdampak karena Covid-19.

“Sedangkan dari Dinsos hanya mampu 30 ribu. Sementara setiap kelurahan mengusulkan paling banyak sekitar 1.200 paket, dan sedikitnya 200 paket. Kita usahakan mencukupinya,” ungkapnya.

Bansos paket sembako nantinya diberikan per kepala keluarga (KK). “Sembakonya beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, 1 kaleng susu, 6 bungkus mie instan, 1 kotak teh celup, dan uang tunai Rp 250 ribu,” sebutnya.


Baca juga: Memasuki Hari Keempat PSBB, Bansos Belum jua Disalurkan


Iwan menambahkan, bansos diserahkan mulai hari kelima PSBB karena memang penyalurannya tidak harus pada hari petama pembatasan sosial untuk memutus mata rantai virus mematikan itu. Seperti diatur dalam Perwali Banjamasin Nomor 33 Tahun 2020, PSBB berbeda dengan lockdown.

“Pemberian bansos saat PSBB tidak mesti disalurkan pada hari pertama,” pungkasnya. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh