MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2013-2032 memasuki ekspose pendahuluan. Dari segi waktu dan rekomendasi, peraturan tersebut sudah sangat layak memasuki tahap perubahan, untuk mengakomodir program pembangunan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten banjar.
Proses tinjau ulang RTRW Banjar digagas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjar bersama Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Malang.
Posisi Kabupaten Banjar yang strategis karena berbatasan dengan 8 kabupaten dan kota se-Kalsel, sekaligus kabupaten penyangga yang sangat dibutuhkan. Nyaris seluruh program berkelanjutan pemerintah pusat dan provinsi selalu melibatkan wilayah Kota Martapura.
Sehingga dalam RTRW baru harus mengakomodir beberapa kepentingan muatan kebijakan milik Provinsi Kalsel, karena keterkaitan dengan Kabupaten Banjar yang tertuang dalam tinjauan RT/RW Perubahan Kalsel tahun 2015-2035.
RTRW Banjar mengakomodir rencana besar Provinsi Kalsel, seperti pembangunan jalan lingkar dalam dan luar serta jembatan se Kalsel. Jaringan jalan khusus angkutan komoditas sumber daya mineral dan perkebunan, saluran dan pengembangan rawa provinsi. Ditambah rencana pengembangan permukiman, pariwisata, perindustrian, serta zonasi kawasan pertanian dan tanaman pangan dan hortikultura.
Kepala PUPR Banjar H Hilman, Kamis (12/07) menegaskan, sebelum memulai peninjauan kembali RTRW harus melalui tahapan pengkajian, evaluasi dan penilaian baru dihasilkan rekomendasi.
“Nilai akhir peninjauan kembali RTRW sebesar 80.87 persen, jadi masuk kriteria rekomendasi revisi. Dan ada perubahan sebagian muatan dalam pasal-pasal terkait peraturan daerah tentang RTRW,”ujarnya
Sementara Sekda Banjar H Nasrunsyah berharap, seluruh pihak yang memiliki kepentingan dengan RTRW harus memberikan masukan. Salah satu contoh untuk plot lahan abadi pertanian yang sampai hari ini belum ada kejelasan kendati secara luas telah tersedia.
Dia juga menyinggung tentang minapolitan serta daerah resapan penunjang pembangunan. Salah satu contoh wilayah maju dan pesatnya pembangunan yaitu di Jalan Veteran (penghubung Martapura – Banjarbaru).
“Di kawasan itu harus dipikirkan lebih seksama dibuat aturan daerah resapan tanpa menafikan kawasan resapan,” katanya.
RTRW juga harus mengakomodir pembangunan kawasan bandar udara, rencana pembangunan rel kereta api, menunjang terminal tipe A Gambut. Revisi RTRW harus menjawab tantangan sampai lima tahun kedepan.(sai/sir)