Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Bacok Seorang Kakek di Tabalong, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Sebilah Parang

Avatar
452
×

Bacok Seorang Kakek di Tabalong, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Sebilah Parang

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (foto : humas polres tabalong)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (foto : humas polres tabalong)

Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai menangkap seorang pria inisial MN alias Udin (39), warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, berupa pembacokan terhadap seorang kakek.

TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku ditangkap petugas gabungan di rumahnya di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong pada Selasa (07/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

“Pria yang ditangkap petugas berinisial MN alias Udin berusian 39 tahun, warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Tabalong,” ungkapnya.

Sedangkan, korbannya adalah MDI seorang kakek berusia 57 tahun, warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

“Korban dianiaya pelaku dengan sebilah parang hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan sebelah kiri dan luka robek di telapak tangan bagian kanan,” jelas Mujiono.

Mujiono menjelaskan, kasus penganiyaan ini bermula dari kesalahapahaman antara korban dan pelaku pada, Minggu (5/12/2021).

Saat itu pelaku MN berangkat ke kebun karet menggunakan sepeda motor serta membawa sebilah parang yang digantungkan di kendaraan.

Di tengah perjalanan, pelaku diminta berhenti oleh korban yang bermaksud menanyakan harga jual tanah karet milik pelaku.

“Akhirnya terjadi kesalahpahaman antara mereka berdua dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan MDI luka robek di tangan kiri dan telapak tangan kanan,” jelas Mujiono.

Aksi perkelahian antara pelaku dan korban sempat dilerai oleh istri korban, SK (60).

Istri korban melihat suaminya terluka lalu ia meminta pertolongan kepada anaknya dan membawa sang suami ke puskesmas Haruai untuk diberikan perawatan medis.

Atas kejadian ini, istri dan anak korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Haruai.

Berdasarlan laporan itu, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 56 cm beserta kumpang milik pelaku.

“Perkara dalam proses penyidikan dan MN sudah ditahan di Polres Tabalong,” ujar Mujiono. (mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh