Seorang ayah kandung, Jali Rahman terpaksa harus mendekam di sel Polres Kapuas, karena dia dilaporkan istrinya sendiri, Nuriah, warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
KAPUAS, koranbanjar.net – Pelaku dilaporkan istrinya sendiri bukan tanpa sebab, melainkan telah melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya bernama Rangga (23) dan Aji Sukmo (21), hingga mengalami luka di bagian tangan akibat terkena senjata tajam jenis belati.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang membenarkan terhadap kejadian tentang kasus Penganiyaan yang dilakukan pelaku, hingga dilaporkan istrinya ke Polres Kapuas.
“Pelaku telah kami lakukan penahanan dan saat ini dalam pemeriksaan personil penyidik, selain pelaku kami mengamankan barang bukti sajam jenis belati yang digunakan pelaku melukai korban,” katanya dikutip Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net.
Dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan korban harus mendaparkan perawatan medis di rumah sakit Kapuas.(koranbanjar.net)