MR alias Anjut (24) dan MS alias Imis (47), ayah dan anak di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong ditangkap Satresnarkoba Polres karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas dikediamannya pada, Rabu (05/10/2022).
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (07/10/2022) mengungkapkan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat perihal maraknya transaksi narkotika.
Petugas yang menerima informasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi kediaman kedua pelaku.
“Saat polisi tiba dikediaman kedua pelaku terlihat banyak orang berada dirumah tersebut melarikan diri yang diduga akan bertransaksi narkoba,” ungkap Yudha.
Petugas yang melakukan penangkapan kemudian memerika badan pelaku Anjut dan menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 0,5 gram di dalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan.
Selain itu petugas juga memeriksa rumah pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat dan menemukan kembali barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 17,29 Gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah pelaku.
“Dari pengakuan pelaku benar sabu dengan berat total 17,79 Gram tersebut milik pelaku IMIS yang dibantu pelaku ANJUT untuk dijual kembali dan berdasar catatan polisi pelaku anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus undang-undang kesehatan,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya, kedua pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
Saat ini pelaku MR alias Anjut dan MS alias Imis sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total berat bersih sabu 17,79 gram, 3 buah skop dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah Handphone warna biru, 2 buah timbangan digital, 2 buah dompet berwarna Krim dan merah, Uang sebesar 1 juta 320 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan, 1 lembar Tisu dan 2 pack Plastik klip.
(anb/slv)