Religi  

Awas! Pembuat Dan Penyebar Video Mesum Bisa Dijerat UU ITE

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Tampaknya ini peringatan keras dan pelajaran berharga bagi masyarakat luas, terutama kaum milenial. Tersebarnya video mesum sejoli di Banjarmasin, bukan saja mempermalukan pihak terkait tetapi juga menghukum secara moral bagi para pelakunya. Bahkan, bisa saja terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan suatu kasus asusila pada sebuah video tak senonoh, yang membawa pelaku, baik pembuat dan penyebarnya terjerat masalah hukum.

Pengamat hukum yang juga advokat, Supiansyah Darham SE. SH. memandang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 telah mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Baca juga: Video Mesum Sejoli Di Banjarmasin Terus Berbuntut

 

Mengutip Pasal 45 ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Siapa saja bisa terjerat pasal itu? Mereka yang bisa dijerat dengan pasal ini, sebut Supiansyah,
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Baca juga: Pembuat Video Mesum Bisa Dihukum Sebagaimana Kasus Artis Jakarta 2009 Silam

 

Berikutnya, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

“Dalam Pasal 27dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik,” terang dia.

Dijelaskan Supiansyah, hal yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. “Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik,” paparnya.

 

Baca: Kasus Video Mesum Bikin Prihatin Anggota DPR RI

 

Sedangkan ‘membuat konten dapat diakses,’ sambungnya lebih lanjut, adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. (dya)