Jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, mengamankan dua pria diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
KOTABARU, koranbanjar.net– Aksi pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (26/1/2022) Sekitar Pukul 14.00 Wita, di Pringgan Blok K56 Divisi III, Sungai Cantung Estate, Desa Karang Payau, Kecamatan Kepumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Adapun inisial para pelaku, SN (24), warga asal Desa Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan MA (23) yang juga merupakan warga Desa Karang Payau.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil membenarkan perihal penangkapan dua pelaku pencurian buah sawit tersebut.
Ia menerangkan, pencurian itu diketahui terjadi pada hari Rabu, dimana pada saat itu asisten divisi tiga Sungai cantung Estate Didik Aryanto, sedang melakukan pengecekan di area peringgan yang berbatasan dengan kebun SCNE.
“Kemudian menemukan buat sawit di kebun Masyarakat yang diduga berasal dari buah perusahaan”ujar Jalil, Kamis (27/1/2022).
Sambung dia, melihat hal tersebut Didik Aryanto kemudian melaporkan kepada Security dan Pam Obvit Polda Kalsel, kemudian dilakukan pengintaian terhadap tumpukan buat tersebut.
“Tidak lama kemudian, dua pelaku ini datang dan melakukan pengangkutan buah Sawit yang ditemukan oleh saksi ini,”katanya
Disaat dua pelaku ini sedang melakukan pengangkutan buah sawit, pihak perusahaan beserta security dan pengaman Pam obvit mendapati pelaku dan menanyakan kepada pelaku, buah sawit tersebut berasal dari kebun milik perusahaan Sinarmas PT Smart Tbk, Tarjun.
“Adapun jumlah tandan buah sawit tersebut sebanyak 44 Tandan atau sekitar 1,1 Ton , namun baru sekali timbang dengan menggunakan timbangan dacing dengan berat kurang lebih 100 kg,”ujar Jalil.
kemudian pihak perusahaan mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Polsek kelumpang hulu guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah lebih.
(cah/slv)