Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Antar 10 Kg Sabu ke Polisi yang Nyamar, MR Ditangkap

Avatar
557
×

Antar 10 Kg Sabu ke Polisi yang Nyamar, MR Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu. [Ist]
Barang bukti sabu. [Ist]

Seorang pria berinisial MR (34), warga Aceh Utara, ditangkap karena diduga mengantar 10 Kg sabu kepada polisi yang menyamar.

ACEH, Koranbanjar.net – “MR ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hadi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada seorang pria berinial W menyediakan sabu. Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

“Petugas melakukan negosiasi dengan W dan sepakat transaksi dilakukan di kawasan Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.

Petugas yang datang ke lokasi melihat target mengendarai mobil Avanza BK 1151 PN.

“Target yang datang bukan W melainkan orang suruhan berinisial MR,” katanya.

Setelah memperlihatkan pesanan kepada polisi yang menyamar, MR langsung ditangkap bersama barang bukti 10 Kg sabu.

MR mengaku disuruh oleh seorang warga Tanjung Balai yang tidak dikenalnya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu petugas masih melakukan pengembangan,” tukasnya. (suara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh