Kekerasan dalam rumah tanggal kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah.
Seorang anak berinisial RY dianiaya ayah kandungnya sendiri di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku diketahui berinisial SR (46) seorang petani. Dia tega menganiaya anaknya sendiri lantaran emosi dan tidak bisa mengontrol dirinya karena di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kebiasaan dari tersangka yang main tangan itu membuat ibu korban atau istri dari tersangka menggugat cerai tersangka.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini menjelaskan, kronologi kejadian penganiayaan, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 22.00 WITA, istri dari tersangka habis pulang dari acara selamatan di rumah keluarganya di desa Mandingin Kecamatan Barabai. Sesampainya di rumah, istri tersangka ini bingung melihat warga berkerumun di rumahnya, setelah masuk dan menghampiri anaknya, anaknya pun menceritakan bahwa dia habis dianiaya ayah sendiri di halaman rumah, ujar Husaini.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibunya RY melaporkan kejadian tersebut siang hari ke Mapolres Hulu Sungai Tengah.
Tim Resmob Polres Hulu Sungai Tengah langsung bergerak dan bermaksud mengamankan tersangka. Namun tersangka melarikan diri.
Setelah lebih dari satu bulan pelarian, SR terhenti di rumahnya sendiri di desa Mahang Sungai Hanyar karena diringkus Tim Resmob, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat ditanya pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). (mj-41/sir)