Ancam Warga Pakai Senjata Api Mainan, Dendi Miliki Amunisi Aktif

Warga Jalan Veteran Gang Mujahidin Km. 5,5 RT. 02 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur bernama M. Dendi (25) diduga, mengancam warga lain dengan senjata api mainan. Belum jelas motifnya apa, kini pria pengangguran tersebut diamankan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, Selasa (30/6/2020) dini hari.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Dendi ketahuan melakukan aksinya, usai warga melapor ke pihak kepolisian. Sebab, dianggap membahayakan dan mengancamkan keselamatan warga.

Setelah pemeriksaan berlangsung, ternyata senjata api yang digunakan hanya sebuah mainan. Namun, ketika rumah pelaku digeledah dia memiliki amunisi aktif.

Antara lain ditemukan 26 butir peluru tajam kaliber 5,56, 17 butir peluru revolver kaliber 3,8, empat butir peluru karet kaliber 5,56, dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku benda terlarang ini didapat melalui transaksi online dengan penjual. Tetapi, penyidik tak langsung percaya begitu saja dan pengembangan kasus masih tetap dilakukan.

“Pelaku mengaku, tak bertemu langsung dengan si penjual. Masih kita dalami, apakah pelaku ini ada keterkaitan dengan kelompok tertentu,” ungkap Humas Polsekta Banjarmasin Timur Aipt Fartogi Hutaean, melalui siaran pers tertulis.

Sementara, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan amunisi aktif. (MJ-029/YKW)