Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Anak Bawah Umur yang Perkosa Tetangga Ternyata Sering Nonton Video Porno

Avatar
649
×

Anak Bawah Umur yang Perkosa Tetangga Ternyata Sering Nonton Video Porno

Sebarkan artikel ini

Anak di bawah umur, M (16), warga Tapin, yang kini telah divonis 3,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) setempat akibat perbuatannya memperkosa tetangganya sendiri, S (27), ternyata mempunyai kebiasaan sering menonton video porno.

TAPIN, koranbanjar.net – Hal itu diceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rezeki Kurniawan, usai sidang pelaku, kemarin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perbuatan cabul itu dilakukan M pada Selasa (18/8/2020), saat korban ditinggal ibunya di rumah. S diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Saat korban sedang duduk sendiri di dapur, pelaku datang dan kemudian menarik tangannya menuju kamar korban. Di tempat itu, pelaku menyuruh korban berbaring dan memintanya tetap diam.

Dalam keadaan berbaring itu, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia melepas celana korban dan memperkosanya. Waktu itu S hanya bisa pasrah.

Berselang dua hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (20/8/2020), pelaku ditangkap polisi. “Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban. Kejadian itu diketahui setelah korban bercerita ke ibunya,” ucap Rezeki.


Baca juga: Pelaku Bawah Umur Perkosa Tetangga Divonis 3,6 Tahun Penjara


Usai divonis dalam persidangannya kemarin, pelaku di bawah umur itu menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura. Ia dihukum berdasarkan KUHP pasal 285 (pemerkosaan). Hukuman 3,6 tahun yang dijatuhkan kepada S dipotong masa tahanan 25 hari. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh