Anak di bawah umur, M (16), warga Tapin, yang kini telah divonis 3,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) setempat akibat perbuatannya memperkosa tetangganya sendiri, S (27), ternyata mempunyai kebiasaan sering menonton video porno.
TAPIN, koranbanjar.net – Hal itu diceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rezeki Kurniawan, usai sidang pelaku, kemarin.
Perbuatan cabul itu dilakukan M pada Selasa (18/8/2020), saat korban ditinggal ibunya di rumah. S diketahui mengalami keterbelakangan mental.
Saat korban sedang duduk sendiri di dapur, pelaku datang dan kemudian menarik tangannya menuju kamar korban. Di tempat itu, pelaku menyuruh korban berbaring dan memintanya tetap diam.
Dalam keadaan berbaring itu, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia melepas celana korban dan memperkosanya. Waktu itu S hanya bisa pasrah.
Berselang dua hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (20/8/2020), pelaku ditangkap polisi. “Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban. Kejadian itu diketahui setelah korban bercerita ke ibunya,” ucap Rezeki.
Baca juga: Pelaku Bawah Umur Perkosa Tetangga Divonis 3,6 Tahun Penjara
Usai divonis dalam persidangannya kemarin, pelaku di bawah umur itu menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura. Ia dihukum berdasarkan KUHP pasal 285 (pemerkosaan). Hukuman 3,6 tahun yang dijatuhkan kepada S dipotong masa tahanan 25 hari. (MJ-031/dny)