Satu persatu saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mengungkap keterlibatan beberapa pihak yang turut menerima aliran dana kas PD Baramarta. Di antaranya, ajudan dan anak mantan Bupati Banjar KH Khalilurrahman, Nuryadi Rahman dan Juaini.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kedua orang dekat H Khalilurrahman (mantan Bupati Banjar) ini dihadirkan dalam sidang lanjutan secara virtual kasus dugaan korupsi PD Baramarta dengan agenda masih tentang keterangan saksi dari JPU, Senin lalu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain Nuryadi Rahman dan Juaini, satu lagi saksi juga dihadirkan JPU, bernama Husai, karyawan tidak tetap di PD Baramarta.
Kepada media ini, Kamis (24/6/2021) Kuasa Hukum Terdakwa Teguh Imanullah, Badrul Ain Al Afif secara terpisah membeberkan, anak mantan Bupati Banjar H Khalilurrahman yakni, Juai pernah menerima dana dari terdakwa sebasar Rp16 juta
“Dana yang diakui Juai berkisar Rp16 juta, katanya untuk biaya kawin dirinya,” ujar Badrul.
Dana tersebut lanjutnya, bukan diberikan secara sukarela oleh terdakwa melainkan berdasarkan permintaan Juai sendiri, karena mengaku berteman dengan terdakwa, Teguh Imanullah sejak menjabat sebagai Direktur PD. Baramarta.
“Aku tanya, sejak kapan berteman dengan terdakwa, katanya setelah menjabat menjadi Dirut PD Baramarta,” kata Badrul.
Selain itu, Juai juga mengaku sebab berteman itulah, dia meminta bantuan dengan mudahnya kepada terdakwa.
“Dikasih ya syukur, kalau tidak ya tak mengapa,” ucap Badrul menirukan perkataan Juai.
Uang Rp16 juta itu imbuh Badrul, sudah dikembalikan kepada pihak Kejaksaan. Hal itu dibuktikan dalam fakta persidangan.
Namun, kata Badrul pada prinsipnya, mereka meminta bukan dikasih atas inisiatif terdakwa, namun karena perkawanan.
Sementara keterangan ajudan mantan Bupati H Khalilurrahman, Nuriyadi Rahman dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti bersama dua Anggota Majelis Hakim, mengaku pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa baik melalui transfer rekening bank secara langsung maupun berupa tunai yang dititipkan melalui mantan Sekretaris PD Baramarta, Herlina.
Dibeberkan Nuriyadi, tahun 2017 dirinya pernah menerima transfer dari terdakwa sebesar Rp 15 juta.
“Tahun 2017 saya pernah membagikan undangan pernikahan saya, lalu saya dihubungi terdakwa dibantu ditransfer Rp 15 juta. Saya tidak meminta,” kata Nuriyadi.
Sedangkan tahun 2019, Ia mengaku pernah menghubungi terdakwa untuk membantu meminjamkan uang untuk keperluan operasi sang isteri senilai Rp 5 juta.
Lalu selama rentang waktu tahun 2017 hingga 2020, saksi Nuriyadi juga membenarkan pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa yang dititipkan melalui mantan Sekretaris PD Baramarta dengan besaran antara Rp 500 ribu dan Rp 750 ribu.
Dari sejumlah pemberian uang tersebut, Ia mencatat menerima uang dari terdakwa senilai kurang lebih Rp 32 juta.
“Semua keterangan yang dibeberkan saksi dari saksi pertama hingga hari ini menurut klien kami, banyak yang tidak sesuai dan klien kami membantahnya,” tandas Badrul. (yon/sir)