MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Untuk menertibkan standar takaran dan timbangan yang digunakan pedagang di Pasar Batuah Martapura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya pada triwulan II 2019.
Pemeriksaan dilakukan Disperindag Banjar dengan mendatangi langsung ke Pasar Batuah Martapura. Penertiban dimaksudkan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada jual beli.
Kasi Barang Kebutuhan Pokok Disperindag Banjar Titin Hartati mengatakan, penertiban juga dimaksudkan mengantisipasi kecurangan takaran atau timbangan yang dapat merugikan konsumen.
“Setiap timbangan wajib ditera ulang tiap tahunnya. Alhamdulillah belum ada timbangan yang dicurangi,” tutur Titin, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, tiap timbangan hamper dipastikan mengalami penyusutan. Ia menjelaskan, faktornya macam-macam seperti penurunan kualitas timbangan akibat banyaknya pemakaian yang terus menerus.
“Kegiatan ini juga diharapkan sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional, khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan, hingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Disperindag Banjar, sebagian besar alat ukur yang digunakan sejumlah pedagang di Pasar Batuah mengalami pergeseran keakuratan dikarenakan proses pemakaian.
Dalam melakukan penertiban tersebut, Disperindag Banjar menarik retribusi berdasarkan Perbup No 66 tahun 2017. Besaran retribusi tergantung jenis timbangan yang ditera ulang, seperti jenis timbangan kelas III dan IV sebesar Rp 3.000 dan alat timbangan 1 set Rp 1.000, para pedagang hanya dikenakan Rp 4.000 per timbangannya.
Dijadwalkan tera ulang ini akan digelar selama 10 hari meliputi pemeriksaan alat para pedagang sembako, lauk pauk, emas, dan sayur mayur guna memastikan keakuratannya. (dra)