Aksi pencurian dengan menggunakan ilmu hitam telah diungkap pihak Polres Kutai Timur (Kutim). Maksud hati, pencurian dengan ilmu hitam ini dilakukan pelaku agar tidak bisa tertangkap, namun gagal setelah terekan CCTV.
KUTIM, koranbanjar.net – Pelaku aksi pencurian dengan menggunakan ilmu hitam, IR (32) biasa beraksi tanpa menggunakan pakaian dalam, melainkan hanya menggunakan celana pendek.
Setiap beraksi pelaku selalu melepas seluruh pakaiannya, dan hanya mengenakan celana pendek pada malam hari. Namun ilmu hitamnya tidak berfungsi dengan rekaman CCTV, karena seluruh aksinya terungkap oleh pihak kepolisian.
Terungkapnya kasus ini berawal dari rekaman CCTV di lokasi IR melkukan aksi pencurian. Dalam video tersebut, pelaku IR hanya menggunakan celana pendek dan berkeliling di sekitar rumah korban.
Masih dalam video rekaman, IR sangat jelas sedang mengambil sebuah kabel serta beberapa peralatan seperti gerinda, ketam, crane dan travo.
“Pelaku (IR) beraksi dengan merusak gembok rumah, dan gembok pagar. Kemudian barang itu dijual kepada pemulung,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dihubungi via telepon, Selasa (28/9/2021).
Menurut keterangan pihak kepolisian, sepak terjang IR sudah lama dipantau, terutama sejak bebas dari penjara. Namun pelaku ini memang lincah saat beraksi.
“Pergerakan pelaku ini sudah kami pantau sejak dia bebas. Namun saat melakukan aksinya, pelaku ini berpindah-pindah,” ujarnya.
AKP Abdul Rauf juga menegaskan, pelaku melancarkan aksinya hanya sendiri. Dua melakukan aksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP). “Ia hanya sendiri, dan tidak ada melibatkan orang lain,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mesin Can Block merek KONDO warna orange, 1 unit mesin travo merek Time Inverter warna kuning, 1 unit mesin ketam merek Ryu warna hijau, 1 unit mesin grinda merek Maktec warna merah, 1 buah mesin bor merek Modern warna biru, 1 gulung kabel kecil warna biru hitam, 1 gulung kabel merek eternal Lk 100 Meter, 1 pasang sandal merek eiger warna hitam serta 1 buah sarung merek donggala warna abu abu.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku aksi pencurian dengan ilmu hitam, IR harus kembali mendekam di balik jeruji besi sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.(koranbanjar.net)