Akibat Covid-19, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan menambah sebanyak 49 tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarmasin. Sebab, jumlah pemilih disetiap TPS dibatasi.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Penambahan 49 tempat pemungutan suara (TPS) dan 9 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tersebar pada lima kecamatan se-Kota Banjarmasin.
Hal itu diungkapkan, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiati Wardah saat rapat kordinasi restrukturisasi dana hibah Pilkada 2020 di Aula Kayuh Baimbai, belum lama tadi.
Kata dia, total terdapat 1,150 TPS. Namun, setelah mendengar rapat dengar pendapat (RDP)dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) beberapa waktu lalu. Alhasil, TPS ditambah menjadi 1.199.
“Penambahan jumlah TPS ini, karena jumlah pemilih disetiap TPS dibatasi akibat pandemi Covid-19 yakni hanya 500 orang saja per-TPS,” jelas Rahmiati.
Atas dasar itu, pihak KPU harus memetakan ulang letak dan jumlah TPS di Kota Banjarmasin. Pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk di Kota Banjarmasin. Menyebabkan proses pelaksanaan pilkada 2020 mundur dan terdapat perubahan dibeberapa aspek. (MJ-029/ykw)