HARUYAN, KORANBANJAR.NET – Diduga bawa ‘wasi tuha’, seorang berinisial MK (45) warga Desa Mundar, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (6/11)sekitar pukul 13.00 Wita.
Ditangkapnya MK dengan tuduhan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau. Ia ditangkap jajaran Polres HST di SPBU Desa Kapuh, Kecamatan Haruyan, saat aparat Polres HST sedang patroli.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Kabag Humas Polres HST, Bripka M Husaini, membenarkan adanya penangkapan seorang pembawa senjata tajam jenis pisau, tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.
“Dari tangan MK berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu warna coklat, yang dililit dengan mengunakan lakban warna hitam, dengan panjang hulu 9 cm, panjang besi 19 cm, dan panjang kompang 22cm,” ujar Husaini.
MK pun dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (ami/dra)