Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Akibat Bawa “Wasi Tuha”, Pria ini Harus Berurusan dengan Polisi

Avatar
449
×

Akibat Bawa “Wasi Tuha”, Pria ini Harus Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

HARUYAN, KORANBANJAR.NET – Diduga bawa ‘wasi tuha’, seorang berinisial MK (45) warga Desa Mundar, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (6/11)sekitar pukul 13.00 Wita.

Ditangkapnya MK dengan tuduhan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau. Ia ditangkap jajaran Polres HST di SPBU Desa Kapuh, Kecamatan Haruyan, saat aparat Polres HST sedang patroli.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Kabag Humas Polres HST, Bripka M Husaini, membenarkan adanya penangkapan seorang pembawa senjata tajam jenis pisau, tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.

Akibat Bawa "Wasi Tuha", Pria ini Harus Berurusan dengan Polisi

“Dari tangan MK berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu warna coklat, yang dililit dengan mengunakan lakban warna hitam, dengan panjang hulu 9 cm, panjang besi 19 cm, dan panjang kompang 22cm,” ujar Husaini.

MK pun dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (ami/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh