BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalsel Haryanto membantah, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) tutup karena efek dari maraknya berita beredar yang mengakibatkan nasabah ketakutan. Menurutnya AJB tetap beroperasi.
“AJB itu masih beroperasi, kan dulu mau dibeli dengan pembeli yang lama, tetapi akhirnya batal, dan dulu ada calon pembeli yang mau mengambil alih, akhirya juga batal. Tidak apa tidak jadi. Jadi AJB itu sekarang tetap beroperasi,” ujar Haryanto didampingi Kepala Bagian Pengawas IKNB Abidir Rahman, saat ditemui koranbanjar.net di kantornya di Jalan Jend. A Yani KM 5.5 Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Selasa (9/7/2019) sore.
Ia menegaskan untuk masyarakat yang sudah menjadi nasabah AJB tidak perlu khawatir. “Tetap buka dengan diganti direksi dan komisaris yang baru pada 13 Juni lalu,” ucapnya.
Karena, lanjut Haryanto, pengurus yang dulu dianggap kinerjanya lamban, maka akhirnya OJK melakukan penggantian kepengurusan baru.
“Dana Khairuddin Direktur ESDM merangkap Dirut. Lalu Aguskin Direktur Keuangan kemudian Subagyo Direktur Pemasaran, Komisaris Gede surya. Yang diganti itu ialah Sutikno Syarief, Sri Rahayu, Yusuf Budi Baiq. Kemudian Komisaris yang diganti Ahmad Jazidir,” paparnya.
Selain mengawasi, lanjutnya lagi, OJK juga berhak memberhentikan siapa saja pengurus yang tidak bagus dan menggantikannya. Sebab itu adalah solusi terbaik dibandingkan dengan ditutup.
Selanjutnya, proses penjualan di AJB tetap berjalan, dengan perhari membayarkan 1 Miliar kepada nasabah, namun pihak AJB memprioritaskan 3 produk diantaranya, kematian, pendidikan, habis kontrak.
“Nah jadi (AJB) tetap membayar tiap harinya sebanyak 1 miliar. Yang jadi masalah itu yang belum habis kontrak malah minta bayaran. Ya ga bisa,” kata Haryanto.
Sementara itu, Kepala bagian pengawas IKNB Abidir Rahman menjelaskan, adanya proses Claim Settlement sudah terpenuhi namun belum dibayarkan, bisa melaporkan ke OJK Karena bisa dibantu untuk mengingatkan (AJB).
“Jadi untuk claim bisa dibantu oleh OJK namun tetap yang diprioritaskan yang tiga tadi itu, yaitu kematian, pendidikan dan habis kontrak,” ungkapnya.
Ditambahkannha, dalam proses claim settle, begitu claim sudah lengkap berkas sudah terpenuhi maka selama 30 hari akan dibayarkan oleh AJB.
“Namun apabila jangka 30 hari belum juga dibayarkan bisa dibantu oleh OJK, dengan catatan yang prioritaskan 3 tadi itu,” pungkasnya. (ags/dra)