Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Ajak Pacar Yang Masih Dibawah Umur Berhubungan Badan, Pemuda Asal Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

Avatar
1154
×

Ajak Pacar Yang Masih Dibawah Umur Berhubungan Badan, Pemuda Asal Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur. (Foto : Polres Kotabaru)

Unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru meringkus CN warga asal Kabupaten Tanah Bumbu, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

KOTABARU, koranbanjar.net – Dugaan tindak asusil itu terjadi pada Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 23.00 Wita, di Penginapan Hidayah Kamar 210, di Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Desa, Kabupaten Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, saat kejadian, korban YM (15), warga Jalan Teluk Gosong, Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur, itu meninggalkan rumahnya tanpa seijin orang tuanya.

“Nah setelah pulang ke rumahnya, korban kedapatan orang tuanya chatan dengan pelaku ini, dan mengaku kenal dengan pelaku dari Aplikasi Tantan,” terang Jalil, Minggu (6/2/2022).

Sambung Jalil, korban juga mengaku kenal dengan Pelaku sejak Desember 2021 dan menjalin hubungan (pacaran) pada 21 Januari 2022.

“Pelaku ini pada tanggal 3 Februari 2022, datang ke Kotabaru, dan korban rekanya pergi untuk menjemput pelaku ke Pelabuhan Tarjun,”katanya.

Setelah sampai di Kotabaru, korban diminta pelaku untuk pergi ke penginapan Hidayah untuk Cek in dua buah kamar, dan kamar 210 untuk korban dan pelaku.

“Sebelum masuk penginapan, pelaku dan korban jalan-jalan terlebih dahulu ke taman siring laut, setelah itu masuk penginapan dan pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan,”imbuhnya.

Atas kejadian itu korban beserta orang tuanya mersa keberatan atas perlakuan pelaku. Dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru.

“Kini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Korabaru guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak,”pungkasnya.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh