Bendungan Tapin di Desa Harakit, Kecamatan Piani, akhirnya mulai dioperasikan. Pengisian air awal pada bendungan yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) dari pemerintah pusat itu dilakukan secara resmi pada Jumat (9/10/2020), oleh Bupati Tapin, bersama Direktur Bendungan dan Danau, jajaran kementerian, serta para pejabat Pemprov Kalsel.
TAPIN, Koranbanjar.net – Meski acara seremonial tersebut lancar, namun bendungan Tapin yang pembangunannya bernilai Rp 983,8 miliar lebih itu masih menyisakan tuntutan warga yang harus dipenuhi pemerintah. Tuntuan itu terkait pembayaran ganti rugi pembangunan bendungan yang mengenai tanah warga setempat.
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Tapin, Kharliansyah, selaku pihak mediator yang menengahi permasalahan tersebut, membenarkan adanya tuntutan itu.
Dia menyebut ada 35 bidang tanah milik warga, dan 2 lahan pemakaman yang belum semuanya diganti rugi. Isinya ada 242 makam di Desa Pipitak Jaya, dan 377 makam di Desa Harakit.
Namun saat ini, disampaikannya, pihak PKK Bendungan Tapin sudah menyatakan siap membantu proses pembuatan Balai Adat Masyarakat Dayak di Desa Pipitak Jaya, sebagai ganti rugi lahan.
Kesepakatan itu berlaku sampai 30 November mendatang. Apabila tidak terpenuhi maka bendungan air pada waduk Tapin yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II itu akan dibuka warga.
“Tuntutan itu dituliskan dalam surat pernyataan dari PPK Bendungan Tapin, dan diwakili Amir Rahman dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan II,” ujarnya melalui Whatsapp.
Baca juga: Empat Warga Tapin Berlanting Bambu Tolak UU Ciptaker
Pada 8 Oktober kemarin, terang Kharliansyah, perwakilan warga setempat dan pihak bendungan telah bertemu untuk membahas penyelesaian masalah tersebut. “Semoga bisa ditemukan titik tengahnya, yang mana haknya bisa dibayar,” tutupnya.
Bendungan Tapin itu dibangun sejak 2015 silam. Pembangunannya digagas pemerintah pusat melalui BWS Kalimantan II. Anggaran pembangunan bersumber dari APBN 2015-2020. Bendungan terebut digunakan untuk pengairan daerah irigasi setempat, air baku, energi listrik, dan reduksi banjir. (MJ-031/dny)