Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan membolehkan petugas dan masyarakat mudik ke berbagai daerah asalkan memenuhi aturan protokol kesehatan nasional.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Kepala Dishub Kalsel Rusdiansyah mengatakan, berdasarkan aturan protokol kesehatan nasional, khusus bagi petugas yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hingga petugas Covid-19 yang ingin mudik harus memiliki kepentingan tertentu.
“Misalnya karena tugas pekerjaan, maka diharuskan dia membawa surat izin dari pimpinan atau instansi bersangkutan,” ujar Rusdiansyah, Selasa (19/5/2020).
Sementara bagi masyarakat umum yang ingin mudik hanya dibolehkan untuk keperluan mendesak. “Benar-benar harus ada kepentingan. Seperti (karena) orangtua atau keluarga sakit, atau ada kepentingan lain. Syaratnya harus ada surat pernyataan dan diketahui kepala desa atau lurah setempat,” jelasnya.
Lebih dari itu, pemudik juga harus mengikuti aturan jaga jarak saat menaiki kendaaraan darat pribadi maupun umum. Artinya, kendaraan yang dinaiki hanya boleh dimuati 50 persen penumpang dari kapasitas penuh. “Misalkan satu mobil ada delapan kursi, jadi cuma empat aja yang dibolehkan,” terangnya.
Baca juga: Jokowi Putuskan Larang Salat Id Berjamaah
Sedangkan pemudik yang menggunkan pesawat harus memenuhi syarat protokol kesehatan nasional yang berlaku .”Jadi meski mudiknya antar provinsi ya boleh,” katanya.
Persyaratan para pemudik tersebut akan diperiksa petugas jika melewati wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di Banjarmasin, Kabupaten Bajar, Batola, dan Banjarbaru.
“Jadi apabila tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan nasional maka dilarang petugas dan disuruh putar balik,” tutupnya. (ags/dny)