Undangan yang disampaikan KPU Kabupaten Banjar kepada tiga paslon dan Bawaslu Banjar bakal terlaksana Senin (28/12/2020), adalah membahas pokok permasalahan akan dilakukannya pembetulan administrasi ada pergeseran surat suara karena DPTb di Madurejo Kecamatan Sambung Makmur.
BANJAR,koranbanjar.net – Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin menyatakan, untuk hasil rekapitulasi suara tidak ada permasalahan.
“Hasil rekap suara atau hasil perolehan suara tidak ada perubahan, tetap saja. Hanya perbaikan administrasi surat suara yang perlu dibetulkan karena ada pergeseran,” terang dia.
Diutarakan Muhaimin kepada koranbanjar.net, memang sempat jadi permasalahan dugaan adanya penggelembungan suara di Madurejo.
Tapi, dugaan itu sudah diklarifikasi KPU Kabupaten Banjar kepada Bawaslu Kabupaten Banjar.
Jadi, hasil pleno kecamatan sampai kabupaten tidak mengalami perubahan hasil suara. Begitu juga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 hingga TPS 06 di Madurejo.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Muslihah yang dikonfirmasi koranbanjar.net menambahkan, data surat suara yang dilakukan pembetulan itu untuk kolom surat suara diterima.
Maupun surat suara tidak terpakai dan tidak digunakan.
“Karena, sebelumnya ada pergeseran surat suara dengan keberadaan daftar pemilihan tambahan atau DPTb,” sebutnya, Minggu (27/12/2020).
Pembetulan data itu juga, ungkap Muslihah, atas rekom Bawaslu Kabupaten Banjar yang harus dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar.
Seperti diketahui bahwa Senin (28/12/2020), tiga paslon bupati dan wakil bupati Banjar 2020, H Saidi Mansyur – Said Idrus, DR Andin Sofyanoor SH MH – KH Muhammad Syarif Busthomi, H Rusli – KHM Fadhlan, menerima undangan dari KPU Kabupaten Banjar.
Termasuk pula mengundang Bawaslu Kabupaten Banjar, berhadir di KPU Kabupaten Banjar di Martapura, perihal Pembetulan Data D. Hasil Kabupaten untuk Kecamatan Sambung Makmur. (dya)