KPU Kabupaten Banjar melakukan penundaan penetapan kepala daerah Banjar terpilih. Adanya permohonan gugatan yang dsampaikan paslon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), membuat penyelenggara pilkada di Kabupaten Banjar itu harus menunggu keputusan MK dulu.
BANJAR,koranbanjar.net – Ada dua hal mendasar yang menyebabkan KPU Kabupaten Banjar menunda penetapan bupati dan wakil bupati Banjar terpilih 2020-2024.
Dasar pertama, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019.
Tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Dasar kedua, ialah Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 124/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan atas nama H Rusli dan KHM Fadhlan.
Kemudian, APPP Nomor 126/PAN.MK/AP3/12/2020 untuk DR Andin Sofyanoor SH MH dan KH Muhammad Syarif Busthomi.
Karena kedua hal itulah, KPU Kabupaten Banjar menunda penetapan paslon terpilih.
“Penundaan tersebut sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin sebagaimana tersurat.
Penundaan penetapan paslon terpilih ini telah disampaikan KPU Kabupaten Banjar kepada tiga paslon bupati dan wakil bupati Banjar 2020-2024, tertanggal 23 Desember 2020.
Serta, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar. (dya)