Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

3 Strategi Denny Indrayana-Difiradi Drajat di PSU Kalsel

Avatar
828
×

3 Strategi Denny Indrayana-Difiradi Drajat di PSU Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana, membeberkan langkah-langkah strategi dalam upaya memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah di Kalsel.

“Strategi pertama tetap, izinkan saya ulangi lagi, Haji Denny Difri (H2D) menolak praktik politik uang, apapun bentuknya,” kata Denny dalam laman miliknya, integritylaw.id, Sabtu, 20 Maret 2021, dilansir dari tempo.co.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Denny memperkirakan, PSU kemungkinan dilaksanakan pada bulan Ramadan atau awal bulan Syawal pasca Lebaran. Perkiraan itu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU yakni 60 hari sejak putusan dibacakan.

Menurut dia, pada momen itu, praktik politik uang bisa jadi berkedok zakat dan berupa tunjangan hari raya atau THR. “Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan Ramadan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara, harus ditolak,” ujarnya.

Langkah Kedua, Denny mengajak masyarakat Kalsel untuk bahu-membahu memenangkan PSU. Ia menyatakan PSU bukanlah hajat H2D, tetapi hajat masyarakat.

“Kita punya tanggung jawab keumatan untuk menyelamatkan banua (negeri) dari berbagai praktik bermasyarakat dan bernegara yang koruptif, jauh dari prinsip amanah dan kemanfaatan,” ungkapnya.

Terakhir, Denny menyerahkan semua ikhtiar kepada Tuhan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, ia akan berjuang sampai selesai dan tidak dapat dinego.


Baca juga: Denny Indrayana Khawatir Ada Politik Uang Jelang PSU


Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi, pada Jumat kemarin, mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalsel 2020.

Dalam putusan, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin atas gugatan Denny Indrayana-Difriadi Drajat. Enam kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar). MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. (dny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh