Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) tahun 2020 di wilayah Kabupaten Tapin bakal digelar tanpa masa tenang dan kampanye.
TAPIN, koranbanjar.net – Disampaikan Kepala Komisi Pemilihan Ulang (KPU) Kabupaten Tapin, Henny Hendriyanti bahwa pihaknya telah berkoordinasi bersama KPU Provinsi Kalsel.
“Kami koordinasikan via telepon, pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye dan masa tenang,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Henny Hendriyanti menjelaskan, nantinya bakal dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara pencoblosan dan teknis pencoblosan ulang.
KPU Kabupaten Tapin juga sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) serta arahan KPU pusat dan provinsi terkait pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020.
“Pada dasarnya, kami siap melaksanakan pemungutan suara ulang,” jelas Henny Hendriyanti.
Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi, sejumlah wilayah kabupaten dan kota Kalsel akan dilakukan PSU.
Khusus di Kabupaten Tapin, 24 Tempat Pemungutan Suara atau TPS meliputi di Kecamatan Binuang bakal dilakukan PSU, yakni 8 TPS di Kelurahan Binuang, 3 TPS Raya Belanti, 5 TPS di Desa Tungkap, 5 TPS Pualam Sari, 1 TPS di Padang Sari, dan 2 TPS di Desa Mekarsari. (syn/dya)