Relokasi Pasar Bauntung terus menimbulkan polemik . Fakta terbaru, masih banyak pedagang yang enggan direlokasi atau menolak pindah ke Pasar Bauntung Baru yang berada di Jalan R.O Ulin karena berbagai alasan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Hal tersebut dikemukakan pedagang. Dari persoalan spek pasar hingga kios yang dijanjikan tidak seusai, barang dagangan yang boleh dijual belikan dibatasi, sempitnya lapak pedagang ikan, penambahan listrik yang mengharuskan menebus lagi, hingga paksaan untuk pindah ke pasar baru.
Persoalan spek pasar maupun kios di pasar baru, dipertanyakan pedagang. Awalnya, dijanjikan dengan spek yang lebih luas. Karena pedagang rata-rata dikios yang lama lebih luas dari kios yang ada di Pasar baru
Namun kenyataan yang ada, kios di pasar baru hanya berukuran 3X3, 3X6 dan 4X8 saja. Disitu pedagang merasa keberatan, karena barang-barang yang dimiliki pedagang banyak, dan tidak muat apabila menggunakan ukuran yang ada.
Juga, pedagang sembako tidak diperbolehkan menjual minyak curah. Pada dasarnya, pedagang yang menjual minyak curah harus menggunakan drum sebagai penyimpanan. Drum, tidak diperbolehkan masuk ke dalam bangunan pasar yang baru.
Karung-karung beras maupun tepung juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam pasar. Selain itu, seperti sayur kol tidak diperboleh, karena bisa menimbulkan bau.
Untuk pedagang ikan, tidak disediakan tempat penyimpanan ikan atau wadah menyimpan ikan apabila ikan tidak habis terjual.
Bahkan juga, pengadaan listrik tambahan disetiap kios juga harus menggunakan dana pribadi dari pedagang sendiri
Hal tersebut dikemukakan para pedagang yang tidak ingin pindah ke Pasar Bauntung Baru. Ahmad salah satunya, sebagai pedagang sembako, dirinya sangat keberatan dengan keadaan pasar yang baru.
“Lapak disana sempit, tidak seluas disini. Banyak peraturan yang dirasa tidak masuk akal. Masa ada beberapa sembako yang tidak dibolehkan masuk ke dalam pasar. Gimana mau jualannya,” katanya.
Diceritakannya lagi, pemindahan ini juga ada unsur pemaksaan hingga ancaman. Seperti, apabila tidak pindah pada tanggal yang ditetapkan pada 28 Februari, barang-barang yang ada dikios lama akan dihamburkan.
“Ada ancaman apabila tidak pindah, barang dihamburkan. Kita bukan maling, kenapa harus aparat yang turun untuk merelokasi. Walaupun hanya mendampingi saja” sebutnya.
Dilanjutkannya lagi, pedagang ikan juga sangat diberatkan. Pasalnya, pedagang ikan tidak boleh memotong ikan langsung ditempat. Harus keluar dari bangunan terlebih dahulu untuk memotong ikan.
“Alasannya karena bau dan kotor. Jadi gimana jualannya. Tempat penyimpanan ikan juga tidak ada, gimana kalau ikan tidak habis terjual,” ungkapnya.
Permasalahan menimbulkan bau atau kotor di Pasar yang baru, dirasanya tidak masuk akal. “Ya mau gimana, kita berjualan ya pasti kotor,” jawabnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid mengatakan, semua hal tersebut sudah disiapkan Pemerinta Kota dan sudah sesuai.
“Kalaupun ada hal tidak berkesesuaian, memang tidak mungkin bisa diakomodir semuanya,” katanya. (Maf)