Dr Andi Tenri Sompa SIP MSi dari Center for Election and Political Party di Universitas Lambung Mangkurat menyimpulkan, money politic merupakan the mother corruption alias ibu dari korupsi. Terjadinya money politic di Pilkada 2020 adalah fenomena buruk demokrasi, apalagi ini menjadikan penyebab terpilihnya pemimpin korup.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pernyataan ini dikemukakan Andi Tenri Sompa saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Preventif terhadap Money Politic pada Pilkada 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Banjar di sebuah hotel di Jl A Yani Km 32,5 Kota Banjarbaru.
Di hadapan asosiasi pemerintahan desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Banjar dan undangan lainnya, dosen ilmu politik di FISIP Universitas Lambung Mangkurat ini mengatakan, masyarakat harus diberikan pemahaman dengan edukasi agar masyarakat memahami dampak destruktif dari money politic.
Seperti, pemilih menjadi tidak obyektif, terganggunya rasionalitas logis pemilih, mendorong pemimpin terpilih nanti bertindak korupsi.
“Kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat, maka kondisi ini akan terus berlanjut,” kata coordinator agent ‘Saya Perempuan Anti Korupsi’ Kalimantan Selatan tersebut.
Ketua Prodi Magister Administrasi Pembangunan (MAP) Universitas Lambung Mangkurat, ini menyebutkan, ada banyak modus termasuk dalam katagori money politic, selain pemberian atau bagi-bagi uang.
Adalah pemberian bantuan kesehatan gratis, politisasi dana dan bantuan sosial, pembagian sembako, alat pelindung diri (APD) terhadap pandemic covid-19, maupun dibagikannya voucher gratis dan sebagainya, yang tujuannya ada timbal balik harus memilih si paslon bersangkutan.
Apa saja motivasi sehingga terjadi money politic di masyarakat pada Pilkada? Motivasinya ialah membutuhkan uang, kepentingan jangka pendek, khawatir akan terjadi pembalasan paslon, hingga karena adanya hutang jasa terhadap paslon.
Kelemahan money politic bisa terjadi, disebabkan masyarakat tidak melaporkan telah terjadi dugaan money politic. Namun, ada juga ingin melaporkan dugaan kejadian tapi tidak mau mengikuti proses, lalu karena bukti dan syarat komulatif komplek, diserahkan dengan non tunai. (dya)