Sempat adanya laporan terkait dugaan Black Campaign ( Kampanye hitam), yang dilakukan oleh paslon 2BHD, dan Money Politic (Politik Uang) yang ditujukan ke Paslon SJA-Arul resmi dihentikan oleh pihak Bawaslu Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net- Laporan black campaign tersebut diketahui sudah melalui kajian sesuai prosedur, namun untuk keterpenuhan materil tidak bisa atau tidak ada.
“Jadi dari sisi materi itu, apa yang disampaikan oleh paslon 02 tidak ada unsur mengarah atau menjurus kepada salah satu paslon,” kata Ketua Bawaslu Kotabaru Akhmad Gapuri, Kamis (5/11/2020)
Bawaslu juga mengambil kesimpulan tidak ada materi atau ujaran kebencian atau dugaan pelanggaran black campaign. Sehingga tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf C, jo pasal 187 ayat (2).
Dan Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
“Setelah kami rapat pleno kemarin, kami memutuskan tidak bisa diregister atau dihentikan,” katanya
Sementara itu, terkait dugaan money politic yang dilaporkan oleh Tim 2BHD yang terjadi di Sebuku setelah dikaji syarat dan materilnya disitu tidak ada kegiatan kampanye.
“Jadi paslon itu lewat dalam perjalanan singgah di rumah warga. Memang di dalam video terlihat bagi-bagi uang. Tetapi ketika kami cermati, dan mendengar rekaman video itu tidak ada ajakan,” jelas Gapuri.
Bahkan, sambung dia, hal itu juga tidak ada hal yang menjurus mengajak memilih. Dari laporan pelapor juga tidak disampaikan buktinya misalkan berupa amplop atau uang yang dibagikan.
“Akhirnya kami memutuskan dalam rapat pleno ini tidak memenuhi syarat materil laporan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (4) jo pasal 187 A. Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014,” pungkas Gapuri. (cah/maf)