Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar Dibuka Lagi

Avatar
278
×

Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar Dibuka Lagi

Sebarkan artikel ini

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Banjar pada Gedung Juang, kembali dibuka lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar. Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pada kantor Disdukcapil dipindah ke MPP.

BANJAR,koranbanjar.net – Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Dsdukcapil Banjar Azwar saat gelaran talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa (13/10/2020) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Azwar, dipindahnya pelayanan adminduk dari kantor induk di Jalan Batuah ke MPP di Jalan Ahmad Yani, masih dalam rangka mengurangi kontak langsung dengan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Juga merupakan salah satu upaya untuk mengurangi luasnya penyebaran virus tersebut dengan cara memisah antara petugas pelayanan yang melayani masyarakat secara langsung.

Dalam hal ini adalah “Perekaman KTP Elektronik” dengan karyawan Disdukcapil lainnya yang non pelayanan.

Selain itu juga memfungsikan secara maksimal MPP yang telah diresmikan   29 Januari 2020 lalu.

“MPP kan lokasinya lebih refresentatif, tempatnya luas, tidak berdesak desakan, halaman parkirnya juga sangat memadai,” ujarnya.

Dijelaskan dia, di MPP tersebut pihaknya membuka tiga pelayanan dokumen kependudukan, antara lain Perekaman KTP elektronik dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor layanan whatsapp 0811 518 4106.

Perbaikan Akta Kelahiran dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor  layanan whatsapp 0811 518 4104, serta Legalisir Dokumen Kependudukan dengan syarat membawa dokumen aslinya.

“Tiga layanan akan kita layani di MPP, bagi masyarakat Kabupaten Banjar silakan memanfaatkan layanannya disetiap hari kerja,” katanya.

Dibukanya layanan di MPP Martapura oleh Disdukcapil Banjar juga disebabkan banyaknya masyarakat dalam antrean daftar tunggu.

Dalam satu harinya pengajuan perekaman E KTP oleh warga mencapai 150 hingga 200 pengajuan. Padahal pihaknya hanya mampu melayani 75 pengajuan setiap harinya.

“Dengan dua lokasi kantor induk dan MPP kerja kita lebih maksimal, kemungkinan dalam seharinya bisa melebihi batas maksimal 75 pengajuan E-KTP, serta sekitar 400 pengajuan pencetakan,” ujarnya.

MPP Martapura sendiri sejak beberapa bulan terakhir ditutup untuk semua pelayanan, ketika pandemi Covid-19 berada pada puncaknya.

Saat ini sudah difungsikan kembali sejak 1 Oktober 2020 lalu. “Dari beberapa pelayanan kantor, saat ini cuma dua kantor yang membuka pelayanannya di kantor tersebut,” kata Azwar.

Sementara terkait layanan lainnya, seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Lain-lain, tetap seperti biasa.

“Administrasi kependudukan lainnya masih hanya akan dilayani secara online melalui aplikasi berbasis android yaitu STAR BANJAR dan melalui aplikasi Whatsapp,” penutup Azwar. (kominfobanjar/dya)  

 

Nomor Layanan WhatsApp Disdukcapil Banjar

– Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101

– Pindah/Datang Penduduk : 0811 518 4102

– Pencetakan KTP Elektronik : 0811 518 4105

– Perekaman KTP Elektronik : 0811 518 4106

– Penerbitan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4103

– Perbaikan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4104

– Customer Service Informasi Administrasi Kependudukan : 0811 516 4100

– Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh