Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

KPU Kabupaten Banjar Dapat “Warning” Surat Terbuka

Avatar
373
×

KPU Kabupaten Banjar Dapat “Warning” Surat Terbuka

Sebarkan artikel ini

KPU Kabupaten Banjar bakal melaksanakan pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar 2020, Rabu (23/9/2020). Namun, Selasa (22/9/2020) sore, KPU Kabupaten Banjar dapat “warning” dari seorang warga Kabupaten Banjar, berupa surat terbuka.

BANJAR,koranbanjar.net – Ditemani dengan beberapa rekannya, lelaki bernama H Subhan Saputera datang ke KPU Kabupaten Banjar di Komplek Pangeran Antasari (Kompas) Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura, Selasa (22/9/2020) sore sekitar pukul 16.15 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia menyerahkan surat terbuka, yang berisi berbagai hal supaya menjadi pertimbangan dan perhatian bagi KPU Kabupaten Banjar sebelum memutuskan dan melakukan penetapan paslon.

Adapun isi surat terbuka yang diterima KPU Kabupaten Banjar dan juga salinannya diperoleh  koranbanjar.net, diantaranya menyatakan bahwa riwayat hukum pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari seorang bacalon bupati Banjar, tidak sesuai fakta yang ada.

“Hal yang saya lakukan ini merupakan amanah hasil keputusan DKPP RI atas laporan saya terhadap KPU Kalimantan Selatan dalam melakukan verifikasi administrasi bacaleg bersangkutan pada pemilu 2019 lalu,” ungkap mantan Caleg dari Partai Nasdem Barabai ini.

DKPP RI menyatakan permasalahan verifikasi administrasi telah lewat waktunya, sehingga sebelum penetapan dari KPU Kabupaten Banjar menjadi momentum dan waktu tepat untuk pembuktian kembali disaat dan waktu sesuai peraturan berlaku.

“Yaitu, saat sebelum ditetapkannya paslon bupati dan wakil bupati Banjar pada pilkada 2020,” cetus Subhan Saputera, dalam surat terbuka dan wawancara kepada media massa di depan KPU Kabupaten Banjar.

SKCK yang disampaikan seorang bacalon bupati Banjar ke KPU Kabupaten Banjar dengan keterangan pernah terlibat tindak pidana dan mengaku bebas pada tanggal 12 Juni 2008 telah membuktikan fakta yang ada.

Selanjutnya, ia mencermati laman/website KPU Kabupaten Banjar, perihal pengumuman dokumen perbaikan syarat calon yang ditayangkan mulai 16 September 2020, pengumuman hasil verifikasi syarat calon yang ditayangkan mulai 14 September 2020.

Lalu, pengumuman tanggapan dan masukan terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon pasangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar tahun 2020 ditayangkan mulai 6 September 2020.

Subhan berkesimpulan dari hasil mencermati laman/website KPU Kabupaten Banjar, beberapa fakta menunjukkan masih terlihat adanya dokumen syarat calon yang tidak ada/tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan berlaku. Tapi, oleh KPU Kabupaten Banjar telah dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menyatakan ada persyaratan bapaslon bupati dan wakil bupati Banjar yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan KPU Kabupaten Banjar. Sebab, bila berlanjut penetapan paslon akan  berpotensi pelanggaran pidana pilkada.

Sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ada empat poin penting dikemukakan Subhan, yakni tidak dipenuhinya surat keterangan telah selesai menjalani pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Tidak adanya dokumen surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari kepolisian.

Fotokopi ijazah sederajat SLTA milik bakal calon wakil bupati terkait dan surat keterangan pembetulan penulisan hanya dilegalisir oleh pondok pesantren selaku penerbit ijazah.

Tidak ada surat keterangan dari Kemenag selaku instansi berwenang yang menerangkan ijazah tersebut sederajat dengan SLTA.

Surat terbuka yang dibacakan Subhan dihadapan dua Komisioner KPU Kabupaten Banjar M Zain dan Abdul Karim Omar, kemudian diterima M Zain.

“Surat terbuka yang sama sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” kata Subhan, yang menyertakan pula fotokopi SKCK dari bacalon bupati Banjar terkait, permohonan berkas berita acara eksekusi, dan contoh surat keterangan selesai pidana penjara. (tim)

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh