- Hanya berselang satu jam, 48 warga tanpa masker dijaring anggota Satpol PP Banjarmasin, TNI dan Polri. Razia masyarakat tanpa masker itu dilakasanakan di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Rabu (9/9/2020) sore.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Warga yang terjaring razia diberi sanksi sosial sebanyak 22 orang, dan yang didenda ada 26 orang.
“Mereka yang terkena sanksi sosial ini disuruh menyapu pinggir jalan,” ujar Danton Operasional Satpol PP Banjarmasin, Salam.
Sedangkan warga yang disanski denda, nominal uangnya disesuaikan dengan alasan taraf sosial mereka di bawah rata-rata.
“Ada tukang ojek online, buruh bangunan. Jadi kami hanya menuntut kesanggupan mereka saja untuk bayar denda. Ada beberapa yang bayar Rp 20 Ribu, tapi rata-rata bayar Rp 50 ribu,” katanya.
Baca juga: Banyak Warga Tak Bermasker Terjaring Razia
Razia itu dilakukan dari pukul 16.00 hingga 17.00 Wita. Uang denda yang terkumpul dari para pelanggar sejumlah Rp 795.000.
Razia masyarakat tanpa masker di Banjarmasin rutin dilaksanakan sejak 9 hari lalu. (ags/dny)