Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Wakapolres Banjar Ingatkan Masyarakat Gunakan Masker

Avatar
231
×

Wakapolres Banjar Ingatkan Masyarakat Gunakan Masker

Sebarkan artikel ini

Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim SH MSc turun langsung ke tengah masyarakat, diantaranya di Pasar Ahad Kecamatan Kertak Hanyar, Minggu (30/8/2020) pagi sekitar pukul 07.30Wita. Selain bagikan seribu masker, Wakapolres Banjar ingatkan masyarakat gunakan masker atau patuhi protokol kesehatan.

BANJAR,koranbanjar.net – Pembagian seribu masker dan pemantauan para pengguna masker, ini untuk percepatan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya pimpin langsung kegiatan pembagian seribu masker ini, sekalian cek langsung di lapangan seberapa banyak masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan, terutama penggunaan masker,” ungkap Wakapolres Banjar.

Pembagian seribu masker ini menggugah kesadaran masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, supaya disiplin dan mematuhi aturan untuk kepentingan pribadi dan masyarakat. Penggunaan masker sebagai pencegahan penyebaran covid-19.

Pembagian masker juga membantu kepada masyarakat tidak mampu untuk membeli masker, atau  betul-betul lupa tidak memakai masker saat pergi ke luar rumah. Agar, mata rantai penyebaran covid-19 bisa cepat terputus.

Wakapolres Banjar mengingatkan, masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, lebih sering cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, selalu jaga jarak di tempat orang banyak minimal satu meter.

“Upayakan hindari kegiatan berkerumun yang mendatangkan orang banyak,” pesan Mohammad Fihim.

Mari, sambung dia, bersama cegah dan lawan covid-19, dengan mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan. Kalau memang saying diri, keluarga dan saudara, teman maupun orang lain maka gunakan masker dan patuhi protocol kesehatan agar terhindar dari penyebaran covid-19.

“Ingat, sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6, Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 66 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 tahun 2020, bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” ucap Wakapolres Banjar.

Kegiatan pembagian serbu masker di Kecamatan Kertak Hanyar, diikuti  jajaran Polres Banjar dan Polsek Kertak Hanyar, juga Sat Pol PP Kabupaten Banjar dan PD Pasar Bauntung Batuah. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh