Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, masyarakat diimbau melalui surat edaran Wali Kota Banjarmasin. Termasuk, tukang jagal dan panitia kurban wajib melaksanakan rapid test jika bukan berasal dari penduduk sekitar atau luar masjid.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hari Raya Idul Adha tahun ini, dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Dokter Hewan DKP3 Kota Banjarmasin Drh Anang mengatakan, pihaknya telah memberi surat edaran wali kota. Imbauan kepada panitia, untuk mentaati panduan pemotongan hewan.
“Hanya menggunakan panitia dari dalam lingkungan. Jika harus dari luar, maka mereka wajib melakukan rapid test sebelum pelaksanaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat atau pemilik hewan kurban diimbau tak perlu menyaksikan secara langsung pemotongan agar meminimalisir kerumanan warga. Selain itu, panitia kurban wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker. (MJ-029/YKW)