Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Ahmad Yanuari menyerahkan sertifikasi Hak Pakai BMN atau Barang Milik Negara diterima Pemkab Banjar melalui Bupati Banjar H Khalilurrahman, bertempat di Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin (13/7/2020).
MARTAPURA,koranbanjar.net – Bupati Banjar H Khalilurrahman mengungkapkan penyerahan sertifikat hak pakai BMN dan Daerah berupa tanah, ini merupakan upaya guna menjamin kepastian hukum.
“Juga pengamanan aset milik pemerintah dan pemerintah daerah serta upaya untuk menertibkan penggunaan dan pemanfaatan tanah,” katanya.
Ia menyadari bahwa selama ini, belum ada perjanjian kerjasama antara Pemkab Banjar dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) tentang Percepatan Persertifikat Tanah Milik Daerah.
“Harapannya, perjanjian kerjasama segera dibuat guna menata dan memelihara aset milik daerah. Tujuannya, dapat memastikan agar tidak ada aset negara maupun daerah yang hilang,” kata dia lagi.
Terlebih, adanya sertifikasi hak pakai ini menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan, jika terjadi sengketa ataupun konflik pertanahan di Kabupaten Banjar.
“Karena target sertifikasi tanah milik pemerintah daerah akan meningkat. Semoga apa yang menjadi tujuan dan pelaksanaan kegiatan, dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkapnya. (kominfobanjar/dya)