Sebanyak 21 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin untuk Pilwali mendatang, dinyatakan reaktif virus corona (Covid-19) berdasarkan hasil tes rapid massal pada 27 dan 28 Juni kemarin.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Tes rapid massal pada Sabtu dan Minggu itu diikuti 181 orang.
Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah, membenarkan perihal anggota PPS maupun PPK yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu.
“Dikatakan banyak tidak juga, jadi ada 21 orang reaktif,” katanya.
Dia menjelaskan, anggota yang dinyatakan reaktif itu selanjutnya dianjurkan untuk karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Selain itu, disampaikannya, KPU Banjarmasin melarang anggota yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu ikut dalam verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilwali Banjarmasin mendatang. Tahapan Pilwali dimulai 29 Juni hingga 12 Juli 2020.
Ditanya apakah akan ada pergantian anggota untuk mengatasi anggota yang reaktif Covid-19, ia menjawab masalah tersebut masih bisa diatasi.
“PPS kita ada 3 orang, jadi kalau ada yang reaktif masih bisa ditangani oleh anggota lain, maka tidak mengganggu tahapan verifikasi vaktual,” terangnya.
Kemudian, untuk tes selanjutnya, yakni tes swab pada anggota yang dinyatakan reaktif, Rahmiyati menyatakan masih menunggu arahan petugas kesehatan terkait. “Kita tunggu arahan dari gugus tugas bagaimana nantinya,” ucapnya. (ags/dny)