Kapolri mencabut, maklumat MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah covid-19. Seiring, akan diberlakukan kebijakan new normal.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Masyarakat diperbolehkan, melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan massa. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Meski maklumat Kapolri telah dicabut, tapi kita tetap ikut membantu pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru (new normal),” ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Senin (29/6/2020).
Kata dia, adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan operasi disiplin di tempat publik dengan melibatkan TNI dan Polri untuk penertiban.
“Kita akan nelakukan cek pos, sosialisasi dan edukasi. Jika tak mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan maka akan kita tegur. Disuruh kembali,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan berbagai upaya membantu penanganan covid-19. Salah satunya, pembentukan kampung tanggguh banua (KTB).
Sebanyak 40, dari total 52 kelurahan yang berada di Banjarmasin sudah membentuk KTB. Kampung ini, disiapkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait covid-19. (MJ-029/ykw)